Jakarta, tvOnenews.com - Setiap muslim wajib berpuasa, perintah ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 183-185. Namun tidak wajib bagi muslim yang dalam kondisi udzur syar'i, seperti hamil dan menyusui.
Lantas bagaimanakah cara menqadha puasa bagi yang tidak dapat menjalankannya?
Ilustrasi (ant)
“Yang tidak sanggup karena tua renta, tidak ada obatnya sampai meninggal, sakit terus bukan hanya di ramadhan maka bayar fidyah. Sudah ditetapkan oleh kementerian agama satu harinya berapa lalu kali 10 hari 20 hari 30 hari, bayarkan ke miksin,” tambah UAS.
Namun untuk ibu hamil tidak masuk dalam dua golongan itu, maka di ulama ada tiga pendapat mengenai cara mengqadha puasa.
“Maka ulama berijtihad, tTiga pendapat pendapat yang pertama mengatakan ibu hamil dan menyusui cukup bayar fidyah saja,” kata UAS.
Pendapat kedua kata UAS mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusukan anak cukup qadha saja tanpa fidyah.
Namun UAS mengatakan bahwa ia memakai pendapat ketiga, yakni mazhab syafii.
“Pendapat yang ketiga pendapat dalam Mazhab Syafi'i ini yang saya amalkan ini yang saya pakai. Kalau ibu hamil dan menyusukan anak itu tidak puasa karena dirinya maka dia qadha saja,” kata UAS.
“Tapi kalau ada unsur anaknya, misal kata dokter ibunya insyaAllah sehat tapi ada unsur lain dari dirinya yaitu unsur janinnya, maka dia kena dua yakni qadha dan fidyah,” tambah UAS.
Lantas bagaimana jika ibu-ibu yang mungkin memiliki utang dalam berpuasa namun lupa mengqadhanya sampai masuk di bulan Ramadhan di tahun berikutnya?
“Kalau dia tidak puasa di Ramadhan 1444 lalu, dia mesti qadha sebelum datang Ramadhan 1445. Kalau sampai Ramadhan 1445 dia tidak qadha maka dia kena denda membayar qadha plus fidyah satu hari qada tambah satu fidyah,” kata UAS.
Ilustrasi (Ist)
Seperti kita tahu, bulan Ramadhan hanya datang setiap setahun sekali. Puasa menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam dan harus ditunaikan di bulan Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah perintah Allah SWT. Orang yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah tersebut hanyalah orang-orang tertentu saja, yakni khusus bagi orang yang memenuhi tiga kriteria di bawah ini, yakni:
1. Beragama Islam/muslim/muslimah
2. Dewasa/baligh/balighoh
3. Tidak dalam kondisi udzur syar'iy
Adapun udzur syar'i khusus bagi wanita antara lain:
1. Ketika wanita sedang haid
2. Ketika wanita wiladah atau sedang dalam proses melahirkan
3. Ketika wanita sedang nifas atau pascamelahirkan
Wallahualam
Load more