News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara yang Dijelaskan UAS untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Ingin Qadha Puasa

Setiap muslim wajib puasa, perintah ini ada di surat Al Baqarah ayat 183-185. Namun tak wajib bagi yang dalam kondisi udzur syar'i, seperti hamil dan menyusui. 
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:25 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Sumber :
  • freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap muslim wajib berpuasa, perintah ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 183-185. Namun tidak wajib bagi muslim yang dalam kondisi udzur syar'i, seperti hamil dan menyusui. 

Lantas bagaimanakah cara menqadha puasa bagi yang tidak dapat menjalankannya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Siapa yang sakit atau musafir maka ganti di hari yang lain, di dzulhijah atau dzulqadah,” jelas UAS dalam program tvOne Indahnya Ramadhan, UAS dan Sahabat. 


Ilustrasi (ant)

“Yang tidak sanggup karena tua renta, tidak ada obatnya sampai meninggal, sakit terus bukan hanya di ramadhan maka bayar fidyah. Sudah ditetapkan oleh kementerian agama satu harinya berapa lalu kali 10 hari 20 hari 30 hari, bayarkan ke miksin,” tambah UAS.

Namun untuk ibu hamil tidak masuk dalam dua golongan itu, maka di ulama ada tiga pendapat mengenai cara mengqadha puasa.

“Maka ulama berijtihad, tTiga pendapat pendapat yang pertama mengatakan ibu hamil dan menyusui cukup bayar fidyah saja,” kata UAS.

Pendapat kedua kata UAS mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusukan anak cukup qadha saja tanpa fidyah. 

tvonenews

Namun UAS mengatakan bahwa ia memakai pendapat ketiga, yakni mazhab syafii.

“Pendapat yang ketiga pendapat dalam Mazhab Syafi'i ini yang saya amalkan ini yang saya pakai. Kalau ibu hamil dan menyusukan anak itu tidak puasa karena dirinya maka dia qadha saja,” kata UAS.

“Tapi kalau ada unsur anaknya, misal kata dokter ibunya insyaAllah sehat tapi ada unsur lain dari dirinya yaitu unsur janinnya, maka dia kena dua yakni qadha dan fidyah,” tambah UAS.

Lantas bagaimana jika ibu-ibu yang mungkin memiliki utang dalam berpuasa namun lupa mengqadhanya sampai masuk di bulan Ramadhan di tahun berikutnya?

“Kalau dia tidak puasa di Ramadhan 1444 lalu, dia mesti qadha sebelum datang Ramadhan 1445. Kalau sampai Ramadhan 1445 dia tidak qadha maka dia kena denda membayar qadha plus fidyah satu hari qada tambah satu fidyah,” kata UAS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ilustrasi (Ist)

Seperti kita tahu, bulan Ramadhan hanya datang setiap setahun sekali. Puasa menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam dan harus ditunaikan di bulan Ramadhan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT