Selain Berhubungan Seks, Apa Saja 12 Hal yang Tidak Disadari Justru Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Bulan suci ramadan merupakan bulan dimana umat muslim menjalankan ibadah puasa ramadan sebulan penuh.
Puasa merupakan kewajiban bagi muslim yang beriman. Lantas apasaja hal-hal yang tanpa disadari dapat membatalkan puasa?.
Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga dituntut untuk menjaga diri dari hal hal yang membatalkan puasa selain haus dan lapar.
Selain Berhubungan Seks, Apa Saja 12 Hal yang Tidak Disadari Justru Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?. Source: pixabay.com
Tak hanya menahan haus dan lapar dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun umat muslim juga perlu mengerti beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ramadan.
Simak 12 hal yang secara tidak disengaja dapat membatalkan puasa ramadan selengkapnya dibawah ini.
Tanpa disadari kegiatan tersebut seringkali kita lakukan karena merupakan suatu hal sepele, namun ternyata dapat membatalkan puasa.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa hal yang tak disadari justru dapat membatalkan puasa.
Simak 12 hal yang tanpa disadari justru dapat membatalkan puasa
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Disengaja
Hal yang dapat membatalkan puasa adalah saat adanya benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam.
Dilansir dari NU online, dalam istilah fiqih disebut dengan jauf. Hal ini termasuk ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang.
Lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Lubang memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang), yang letaknya sejajar dengan mata.
Untuk organ telinga, batasannya adalah lubang yang tidak telihat oleh mata.
Sedangkan untuk mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.
Benda-benda tersebut dimasukan ke dalam lubang mulut, telinga, dan hidung dengan sengaja. Puasa menjadi batal saat terdapat benda, baik itu dalam bentuk makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan.
Load more