tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, publik digemparkan oleh berita tentang ibu mertua yang selingkuh dengan menantu laki-lakinya, yang merupakan suami dari anak perempuannya.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam melihat fenomena hubungan pernikahan antara ibu mertua menikahi bekas menantu laki-laki?
Lalu bagaimana status ibu mertua, apakah mahram atau bukan? Dikutip dari laman nu.or.id, disebutkan jika ibu mertua adalah termasuk dalam kategori mahram.
Ibu Mertua Menikahi Bekas Menantu Laki-Laki, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Pendapat Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Hal ini disebabkan karena seorang menantu laki-laki terikat perkawinan dengan anak perempuan mertuanya yang tidak lain adalah istriya.
Pernikahan itu tetap dilarang meski menantu laki-laki telah bercerai dengan sang istri yang merupakan anak dari ibu mertuanya.
Load more