Ibu Mertua Menikahi Bekas Menantu Laki-Laki, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Pendapat Buya Yahya
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, publik digemparkan oleh berita tentang ibu mertua yang selingkuh dengan menantu laki-lakinya, yang merupakan suami dari anak perempuannya.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam melihat fenomena hubungan pernikahan antara ibu mertua menikahi bekas menantu laki-laki?
Lalu bagaimana status ibu mertua, apakah mahram atau bukan? Dikutip dari laman nu.or.id, disebutkan jika ibu mertua adalah termasuk dalam kategori mahram.
Ibu Mertua Menikahi Bekas Menantu Laki-Laki, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Pendapat Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Hal ini disebabkan karena seorang menantu laki-laki terikat perkawinan dengan anak perempuan mertuanya yang tidak lain adalah istriya.
Islam melarang hubungan pernikahan antara ibu mertua dengan menantu laki-laki.
Pernikahan itu tetap dilarang meski menantu laki-laki telah bercerai dengan sang istri yang merupakan anak dari ibu mertuanya.
Larangan seorang menantu laki-laki menikah dengan ibu mertuanya dituliskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)".
Di antara pernikahan yang dilarang dalam Alquran adalah pernikahan dua orang wanita bersaudara. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23:
QS. An-Nisa:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Load more