tvOnenews.com - Berbicara soal pernikahan, hingga saat ini masih ada fenomena menikahi saudara sepupu yang banyak kita jumpai di masyarakat.
Namun bagaimana hukum menikahi sepupu atau saudara jauh dalam Islam. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam.
Secara etimologi menikah artinya “menghimpun atau mengumpulkan”. Sedangkan, menikah secara terminologi adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Menikah dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memiliki arti ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bolehkah Menikahi Sepupu, dan Apa Hukumnya dalam Islam? Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam. Source: istockphoto.com
Sebagaimana apa yang telah Allah sampaikan dalam Al-Quran, yakni pernikahan merupakan wujud dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih, agar terwujud ketenteraman dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan pergaulan bebas.
Islam memiliki aturan dengan siapa seharusnya pernikahan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan seseorang yang bukan yang merupakan mahram.
Lantas apakah saudara sepupu masuk dalam kategori mahram yang tidak boleh dinikahi? Atau termasuk dalam kategori bukan mahram, sehingga boleh dan halal untuk dinikahi?
Yang dimaksud dengan sepupu adalah anak dari kakak atau adik orang tua kita bisa dari ayah atau ibu. Kemudian bagaimana syarat-syarat seseorang yang bisa dinikahi dan siapa saja yang haram untukm dinikahi berdasarkan penjelasan dalam Al-Quran.
Dalam Islam, syarat seseorang yang bisa dinikahi adalah orang yang tidak memiliki status Mahram.
Mahram dalam bahasa Arab adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, dari ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Bolehkah Menikahi Sepupu, dan Apa Hukumnya dalam Islam? Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam. Source: pixabay.com
Banyak juga yang salah dan tidak memahami penggunaan istilah mahram dengan kata muhrim. Karena sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Muhrim memiliki makna yaitu orang yang sedang dalam kondisi ihram. Sehingga baginya tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.
Perhikahan dalam Islam juga dijelaskan dalam firman Allah SWT, QS. An-Nisa ayat 23, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. AN-Nisa:23).
Allah menyebutkan beberapa wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki dalam ayat diatas, terkait statusnya sebagai mahram.
Menyoalkan hukum menikahi sepupu, Allah menjelaskan pada ayat di atas bahwa saudara sepupu bukanlah termasuk dalam mahram yang tidak boleh dinikahi.
Sebagai artian bahwa, Allah menghalalkan bagi laki-laki untuk menikahi saudara sepupu.
Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab:50:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).
Ayat diatas secara tegas menjelaskan bahwa hukum menikah dengan saudara atau sepupu itu boleh.
Namun, dalam masyarakat sendiri, banyak juga ditemukan beberapa budaya sosial yang menganggap hal ini bukanlah hal yang wajar atau umum.
Mengingat bahwa saudara sepupu masih merupakan saudara yang terdekat dari kakak atau adik orang tua.
Anda bisa kembali kepada aturan hukum Islam, bahwa sepupu bukanlah seseorang yang berstatus mahram.
Pandangan soal hukum menikahi sepupu dalam Islam seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya yaitu diperbolehkan untuk menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam.
Baca artikel tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more