Islam memiliki aturan dengan siapa seharusnya pernikahan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan seseorang yang bukan yang merupakan mahram.
Lantas apakah saudara sepupu masuk dalam kategori mahram yang tidak boleh dinikahi? Atau termasuk dalam kategori bukan mahram, sehingga boleh dan halal untuk dinikahi?
Yang dimaksud dengan sepupu adalah anak dari kakak atau adik orang tua kita bisa dari ayah atau ibu. Kemudian bagaimana syarat-syarat seseorang yang bisa dinikahi dan siapa saja yang haram untukm dinikahi berdasarkan penjelasan dalam Al-Quran.
Dalam Islam, syarat seseorang yang bisa dinikahi adalah orang yang tidak memiliki status Mahram.
Mahram dalam bahasa Arab adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, dari ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Bolehkah Menikahi Sepupu, dan Apa Hukumnya dalam Islam? Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam. Source: pixabay.com
Banyak juga yang salah dan tidak memahami penggunaan istilah mahram dengan kata muhrim. Karena sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Load more