Sementara itu, Hotman Paris menjelaskan tentang kondisi psikologi dari kliennya setelah terjadinya KDRT.
"Tentu psikologisnya juga, makanya kepolisian menerapkan dua pasal yaitu pasal 44 ayat 1 dugaan KDRT berat yang ancaman hukumnnya lima tahun maksimum. Satu lagi pasal berlapis, pasal 45 ayat 1 dugaan KDRT psikis yang ancaman hukumannya tiga tahun." pungkasnya. (ind)
Load more