Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun, Pengacara Brigadir J tegas bantah Yosua selingkuh dengan Putri Candrawathi karena sudah memiliki tunangan cantik, Selasa (17/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir yang tewas mengenakan akibat ditembak mati oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J (kolase tvOnenews.com)
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menepis isu perselingkuhan kliennya dengan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas membantah soal perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi, hal itu tidak mungkin terjadi. Alasannya karena tunangan dari Brigadir J lebih cantik dan lebih muda dari Putri Candrawathi.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua (Brigadir J) sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin 16 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.co.id
Kemudian, Martin juga menanggapi soal tuntutan jaksa, yang menyebut tidak adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J. Dirinya sepekat dengan itu. Dia mengklaim, memang kejadian pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap Martin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.
Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J. (istimewa)
Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.
Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.
Alhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan.
Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.
"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (viva/ind)
Load more