Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya, Venna Melinda menghubungi pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ferry Irawan mengakui dirinya telah melakukan kekerasan kepada istrinya, Venna Melinda. Namun ia menyatakan baru pertama kali melakukannya.
Sebaliknya, Venna melinda selama tiga bulan terakhir ini telah menyembunyikan kejadian ini.
Seperti apa penjelasannya mengenai KDRT yang telah dilakukan oleh suami Venna Melinda, Ferry Irawan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sebelumnya, Ferry Irawan telah diperiksa oleh Penyidik Polda Jawa Timur yang berkaitan dengan laporan Venna Melinda diduga suaminya telah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Venna Melinda mengatakan bahwa Ferry Irawan yang juga suaminya telah melakukan kekerasan dalam beberapa bulan terakhir. Namun menurut pengakuan Ferry Irawan kepada Polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya baru melakukannya kali ini saja.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan kemarin, dari pihak terlapor (Ferry Irawan) atau suami dari pada pelapor (Venna Melinda), saudara FI menyatakan benar melakukan KDRT. Mengakui adanya KDRT. Dari hasil BAP, satu kali,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, penasihat hukum Venna Melinda yang juga merupakan adiknya, Reza Mahastra menyebutkan perlakuan kasar dari Ferry Irawan sudah beberapa kali dilakukan kepada kliennya.
“Ya kalau menurut pengakuan keluarga itu sudah beberapa kali sudah dilakukan tapi itu sengaja ditutupi oleh Ibu Venna,” ujar Reza Mahastra.
Saat awak media menanyakan mengapa Venna Melinda tidak melaporkan sejak awal terjadinya KDRT. Reza Mahastra mengatakan selama ini Venna mencoba menutupi aib rumah tangganya rapat-rapat.
“Tapi mungkin pada saat kejadian kemarin sepertinya sudah melebihi batas. Maka sudah seharusnya Bu Venna memutuskan membuat laporan ke Polisi,” lanjutnya.
Athalla Naufal mencium kening ibunya, Venna Melinda. (ist)
Hotman Paris menyebut Venna Melinda mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir.
"Apa yang dialami Venna Melinda bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah tiga bulan terakhir," ujar Hotman selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (12/1/2023).
Hotman mengungkapkan apabila sedang emosi, Ferry Irawan melakukan KDRT dengan cara membekap mulut hingga memiting.
KDRT seperti itu yang membuat Venna Melinda mengalami cedera pada tulang rusuk.
"Terakhir dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna Melinda berteriak meminta tolong. Kalau marah, kalau cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Macam-macam," jelasnya.
Hotman mengatakan Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda. Sehingga, Venna Melinda yang mencukupi kebutuhan hidup keduanya selama itu.
Hotman mengatakan kedatangannya mendampingi Venna Melinda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri, tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," pungkasnya.
Ferry Irawan Mendatangi Polda Jawa Timur untuk Pemeriksaan. (tim tvOne - Syamsul Huda)
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menaikkan status Ferry Irawan suami Venna Melinda dari terlapor dugaan KDRT menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Setelah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, pada Rabu (11/1/2023), gelar perkara juga dilakukan dan ditetapkan status Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka.
Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Ferry Irawan sebagai tersangka pada hari ini untuk jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya nanti datang pada hari Senin kepada penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ujar Dirmanto.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 karena secara singkat ada kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda telah menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022 yang dilakukan di Bali. Dirinya menyatakan untuk melangkah maju dan meninggalkan status jandanya setelah bercerai dengan Ivan Fadilla pada 2013 lalu.
Belum genap setahun, Venna Melinda mendapatkan tindak KDRT dari suami barunya. Kini ia melaporkan Ferry Irawan. (sha/nsi/kmr)
Load more