Jakarta, tvOnenews.com - Baru saja artis Nikita Mirzani dapat bernafas lega dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Pada Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra menolak tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memvonis Nikita Mirzani dibebaskan.
Namun peperangan tidak berhenti begitu saja, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebutkan adanya oknum yang ikut ‘bermain’ dalam kasus yang menyandung kliennya tersebut.
Hal ini disebabkan pihaknya merasa adanya penangananya yang dinilai aneh sejak awal Nikita Mirzani dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Seperti apa kelanjutan peperangan antara pihak Nikita Mirzani dalam kasus ini, simak informasinya sebagai berikut:
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebutkan adanya oknum yang dinilai ‘bermain’ dalam kasus yang menyandung kliennya.
Setelah Nikita Mirzani baru saja dibebaskan dari segala dakwaan yang diputuskan oleh Majelis Hakim, nampaknya pihak Nikita Mirzani kembali menabuh genderang perang.
“Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi setelah tahun baru,” ungkap Fahmi Bachmid setelah persidangan pada Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani resmi dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik. (Ist)
Pihaknya mengungkapkan laporan akan dilayangkan setelah tahun baru, sementara Nikita Mirzani menghirup udara bebas dan bertemu keluarganya.
“Kami tunggu habis tahun baru, Biar (Nikita Mirzani) menikmati kebebasannya dulu, ketemu anak-anaknya, ini yang terpenting,” sambungnya.
Fahmi merasakan hal yang tidak wajar dialami kliennya sejak awal adanya kasus pencemaran nama baik yang menyandung Nikita Mirzani.
“Memang ini perkara penuh dengan keanehan dari awal. Saya akan buka satu-satu saat diproses,” ujar Fahmi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut menuding biang keladi dari semua permasalahan yang menyandung Nyai, sebutan untuk Nikita Mirzani, adalah pihak Kejaksaan.
“Biang dari semua permasalah ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,” kata Fahmi Bachmid.
Pada saat persidangan berlangsung, pada Kamis (29/12/2022) Nikita Mirzani mengungkapkan dugaan adanya aliran dana atau suap yang diterima oleh oknum.
“Saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oleh oknum Kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapat dari salah satu pegawai kejaksaan itu sendiri dan beliau mau untuk menjadi saksi. Bahkan beliau siap untuk dilepas dari jabatannya,” ungkap Nikita Mirzani dalam sidang kasus pencemaran nama baik pada Kamis (29/12/2022).
Namun, Majelis Hakim menegaskan untuk menghadirkan bukti-bukti atas dugaan yang telah disebutkan oleh Nyai di persidangan.
“Silahkan saudara kemukakan di persidangan, siapa yang saudara maksud, siapa yang saudara katakan itu. Biar (kasus ini) terang bendrang,” tegas Hakim Ketua, Dedi Adi Saputra.
“Jadi tidak hanya menyebarkan isu atau hoax di depan persidangan. Kalau nanti sudah saudara kemukakan di depan persidangan, itu semua ada konsekuensi hukumnya. Kalau saudara tidak bisa membuktikan itu, maka konsekuensi hukumnya ya saudara yang menanggung,” lanjutnya.
Pihak Nikita Mirzani tidak hanya tinggal diam dengan merayakan kebebasannya saja, namun akan melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan oknum tersebut melalui jalur hukum.
Nikita Mirzani Sujud Syukur Setelah Dibacakan Putusan Majelis Hakim. (Ist)
Sidang Nikita Mirzani telah mencapai pada sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari dakwaan, pada Kamis (29/12/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis fenomenal, Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra membacakan putusan tersebut lantaran Saksi Korban, Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ungkap Ketua Hakim Majelis, Dedy Ari Saputra.
Dengan adanya putusan tersebut, proses penuntutan tidak diterima dan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Oleh karena penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Hakim, Dedy di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, Ketua Hakim juga memerintahkan kepada panitera agar mengembalikan berkas-berkas kasus yang telah menyangkut Nikita Mirzani ini.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum,” kata Hakim.
Seharusnya, Dito Mahendra telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri sidang Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik sebagai saksi korban sekaligus pelapor dari kasus tersebut.
Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan karena sedang dirinya telah diundang berkali-kali namun tidak kunjung datang. Dikabarkan Dito Mahendra kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit sejak Minggu, (11/12/2022).
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat meluapkan emosinya saat dibawa ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akibat kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Kini Nikita Mirzani telah dibebaskan dari seluruh dakwaan dan keluar dari tahanan Rutan Serang, Banten. (kmr)
Load more