GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deolipa Yumara Tegaskan Nikita Mirzani Dapat Terkena Hukuman Tambahan atas Peristiwa Ngamuk di Persidangan

Nikita Mirzani membuat bikin heboh. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, 29/12
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:05 WIB
Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172 / VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani membuat publik heboh beberapa waktu lalu pada Senin (19/12/2022) dengan tingkahnya mendorong Mikrofon dan lempar berkas. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, Kamis (29/12/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sempat ramai beredar video saat Nyai mengamuk di Ruang Persidangan karena sang pelapor, Dito Mahendra tak kunjung datang pada sidang ketiga. Buntut ngamuk hingga dorong mikrofon, Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan.


Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. 

Artis berusia 36 tahun ini dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di Persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang terjadi belum lama ini.

Pengacara yang dikenal lantang, Deolipa Yumara menilai atas hebohnya video Nikita di Persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa Yumara di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.co.id

Lebih lanjut, mantan Pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini memastikan prilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari Majelis Hakim hingga hukum yang lebih berat dari yang tuntutan.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat, jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," ucap Deolipa.


Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penambahan hukuman tersebut, kata Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," sambung Deolipa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT