Menurutnya, pembahasan terkait larangan mengucapkan selamat natal bagi seorang umat Islam setiap mendekati 25 Desember tak pernah habis dibahas.
"Selalu diributkan, bahkan mereka mengatakan bahwa 25 Desember itu hari Murtad Nasional," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Sosoknya Kontroversial
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sempat menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat itu menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.
Load more