Duh, Imbas Ngamuk Lempar Mikrofon, Nikita Mirzani Kena Teguran Keras Pengadilan Negeri Serang
- Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang ketiga kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar, Adapun sempat viral video Nyai mengamuk. Hingga imbas ngamuk lempar mikrofon, Nikita Mirzani kena teguran keras Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/12/2022).
Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban.
Sempat ramai beredar video saat Nyai mengamuk di Ruang Persidangan karena sang pelapor, Dito Mahendra tak kunjung datang. Imbas ngamuk lempar Mikrofon, Nikita Mirzani kena teguran keras Pengadilan Negeri Serang.
Pihak Pengadilan Negeri Serang (PN) Serang akhirnya menegus keras perbuatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaksanakan pada 19 Desember 2022.
Kegaduan ini bermula dari aksi adu mulut Nikita Mirzani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal sulitnya meminta izin untuk berobat.
Aktris yang akrab disapa Nyai itu membanting mikrofon sampai melempar map berkas, setelah Majelis Hakim mengetuk palu, menandakan sidang sudah selesai. Kritikan dan masukkan untuk terdakwa Nikita Mirzani disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Pada kesempatan ini, dia menyayangkan aksi sang artis dalam sidang tersebut.
"Nikita kalau enggak salah itu meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis mikrofon ya, mendorong," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Serang dikutip dari VIVA.
Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)
Uli juga menjelaskan bahwa karena tindakan tersebut, pihaknya sudah meminta kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menasihati terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatan seruapa dalam persidangan selanjutnya.
Menurut dia, esensi dari sebuah sidang tentu mendengarkan keterangan dari setiap saksi. Sehingga untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam persidangan, perlu adanya keseriusan dari kedua belah pihak.
"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan saksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Uli sangat memahami bahwa tindakan yang dilakukan sang artis tiga anak itu kemungkinan imbas dari kekesalannya, saat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, diduga menyulitkan perempuan 36 tahun tersebut.
Load more