Jakarta - Ramai menjadi perbincangan publik soal tindakan Nikita Mirzani yang diduga membanting mikrofon hingga melempar map berkas dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada 19 Desember 2022 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu kemudian terlihat menepis mikrofon hingga terjatuh dan sampai melempar map berkas. Hal itu terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, menandakan sidang sudah selesai.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menegur keras perbuatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang tersebut.
Kritikan dan masukkan untuk terdakwa Nikita Mirzani disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Dia menyayangkan aksi sang artis dalam sidang tersebut.
"Nikita kalau enggak salah itu meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis mikrofon ya, mendorong," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dikutip dari laman VIVA (21/12/2022).
Uli juga menjelaskan bahwa karena tindakan tersebut, pihaknya sudah meminta kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menasihatinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dalam persidangan selanjutnya.
Menurut dia, esensi dari sebuah sidang tentu mendengarkan keterangan dari setiap saksi. Sehingga untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam persidangan, perlu adanya keseriusan dari kedua belah pihak.
"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi," jelasnya.
Uli sangat memahami bahwa tindakan yang dilakukan sang artis kemungkinan imbas dari kekesalannya, saat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, diduga menyulitkan perempuan 36 tahun tersebut.
Apalagi ditambah dengan kondisi psikologis ibu tiga anak tersebut yang sudah mendekam lama di penjara, sekaligus masalah 3 kali mangkirnya Dito Mahendra dalam persidangan tersebut.
"Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu," ungkap Uli.
Nikita Mirzani (instagram/Nikita Mirzani)
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik tanpa kehadiran Dito Mahendra.
Dalam sidang kali ini, Nikita sempat beradu mulut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga membuatnya kesal.
Kekesalan Nyai dikarenakan izin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit akibat pengapuran sendi selalu dipersulit. Ia mengeluh selalu merasa sakit di bagian punggungnya selama menjalani penahanan.
“Masa harus nunggu saya mati dulu, saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?” kata Nikita Mirzani dalam sidangnya, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022.
Menanggapi keluhan tersebut, ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra menegaskan bahwa proses perizinan yang diminta oleh Nikita tetap dilaksanakan sesuai peraturan dari pihak rutan dan keluhan dari pihak terdakwa selama masa penahanan.
Semakin naik pitam, Nikita Mirzani yang saat itu duduk di kursi terdakwa tiba-tiba bangkit dan memukul mikrofon hingga terjatuh serta melempar dokumen kepada JPU.
"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita.
Setelah keluar dari ruang sidang, Nikita Mirzani dibanjiri pertanyaan oleh wartawan tentang alasannya memukul mikrofon hingga jatuh.
"Oh itu nggak ngamuk, itu kesenggol," jelas Nikita Mirzani.
Niki juga merasa kecewa karena Dito Mahendra tidak datang lagi dalam persidangan kali ini untuk yang ketiga kalinya. Niki merasa bahwa ini memang keinginan Dito yang selalu menunda-nunda persidangan.
"Kecewa sih pasti ya karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda supaya semakin lama di dalam penjara. Tapi nggak masalah karena katanya kan kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa. Mudah-mudahan itu terealisasikan penjemputan paksa itu karena katanya harus pakai mobil polisi juga. Jadi saya mau lihat bagaimana kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," paparnya. (viva/Mzn)
Load more