Merasa Dizalimi Dito Mahendra Telah Dikirim Ke Tahanan, Nikita Mirzani: Dia Pasti Tidak Akan Hadir
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Hal ini juga sebagai tanggung jawabnya atas laporan yang telah diajukan ke Polresta Serang Kota.
“Kalau memang dia berani serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap saya, seharusnya berani datang hari ini,” ungkapnya.
Dito Mahendra Tidak Hadir, Sidang Nikita Mirzani Ditunda
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadapi terdakwa Nikita Mirzani kini kembali digelar.
Namun sayangnya, sidang yang seharusnya digelar pada hari ini harus ditunda. Lantaran Dito Mahendra, sebagai saksi korban juga pelapor dalam kasus ini berhalangan hadir.
Kabarnya Dito Mahendra tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Dirinya sedang dirawat sejak Minggu (11/12/2022).
“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin, dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD,” ungkap JPU saat membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mahendra, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
![]()
Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sangat menyayangkan ketidakhadiran Dito Mahendra sebagai saksi korban pada sidang lanjutan yang digelar pada hari ini untuk memberikan keterangan karena sakit.
Untuk itu, Fahmi Bachmid meminta kekasih Nindy Ayunda tersebut segera dihadirkan dalam persidangan untuk berikan keterangannya.
“Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun dua tahun, tiga tahun,” kata Fahmi Bachmid setelah sidang dinyatakan ditunda.
Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam sidang pada hari ini Senin (12/20/2022), maka persidangan akan ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (15/12/2022).
Masih dengan jadwal agenda yang sama, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi korban.
Saksi korban yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.
Load more