Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah)".
Dalam surat dakwaan juga tertulis awal mula kasus Nikita hingga dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Dito.
JPU menyebutkan Dito mengalami kerugian sebesar Rp17 juta akibat perbuatan Nikita tersebut.
Kronologis peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melissa yang sedianya akan membeli sepatu Hermes-nya seharga Rp17,5 juta.
Pertemuan berlangsung pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta.
Selang lima hari kemudian, pada Jumat (13/5/2022), Melissa menyerahkan down payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp5 juta.
Namun, Melissa yang juga pengikut akun Instagram Nikita melihat Instastory soal Dito itu dan minta pembatalan kepada Hairul.
Load more