News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Pasal UU ITE, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Didakwa Pasal UU ITE, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara usai menjalani sidang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Selasa, 15 November 2022 - 10:17 WIB
Nikita Mirzani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Didakwa Pasal UU ITE, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara usai menjalani sidang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Sidang perdana Nikita berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota, yakni Atep Sopandi dan Slamet Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU lainnya.

JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.

Menurut surat dakwaan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

"Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," JPU, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Pasal 36 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah)".

Dalam surat dakwaan juga tertulis awal mula kasus Nikita hingga dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Dito.

JPU menyebutkan Dito mengalami kerugian sebesar Rp17 juta akibat perbuatan Nikita tersebut.

Kronologis peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melissa yang sedianya akan membeli sepatu Hermes-nya seharga Rp17,5 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertemuan berlangsung pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta.

Selang lima hari kemudian, pada Jumat (13/5/2022), Melissa menyerahkan down payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp5 juta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT