"Menurut undang-undang tentang hukuman kejahatan penguntit, melakukan tindakan tersebut dianggap 'perilaku menguntit' dan merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won."
"Jika situasinya terus berlanjut, kemungkinan akan berdampak negatif pada pemeliharaan asrama artis. Kami meminta Anda untuk menyadari bahwa bertindak hanya untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan untuk menahan diri dari kegiatan tersebut," lanjutnya.
Kini diketahui pihak agensi Stray Kids telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV. Untuk sasaeng tersebut nantinya akan terancam diblacklist selamanya dari kegiatan Stray Kids.
"Mengikuti pemberitahuan kami sebelumnya, kami mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV dari orang-orang yang melakukan tindakan yang melanggar privasi dan hak pribadi artis kami, dan kami memindahkannya ke kantor polisi yang bertanggung jawab. Jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diposting, kami tidak hanya akan menempatkan pelaku dalam daftar hitam permanen untuk kegiatan fanclub Stray Kids, tetapi juga mengambil semua tindakan perdata dan pidana yang mungkin tersedia sesuai dengan hukum yang terkait dengan kejahatan penguntitan," pungkasnya. (ree)
Load more