GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana, Masa Penahanan Nyai Kembali Diperpanjang Hingga Desember

Masa Tahanan Nikita Mirzani diperpanjang, lantaran kasus yang ia dapati terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Jumat, 11 November 2022 - 06:48 WIB
Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta - Nikita Mirzani, Artis fenomenal ini terdengar kabar bahwa sedang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana, Masa Penahanan Nyai Kembali Diperpanjang Hingga Desember.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus yang ia dapati terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalankan masa penahanan yang dilakukan selama 20 hari hingga tanggal (13/11/2022). Namun kini masa tahanan diperpanjang kembali selama 1 bulan.

Sidang perdana Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik akan segera dilakukan pada pekan depan. 

Masa Tahanan Hampir Habis

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan bahwa berkas dakwaan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko pada Senin, (7/11/2022).

“Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh Jaksa Penuntut Umumnya Budi Atmoko,” kata Rezkinil Jusar pada Senin (7/11/2022).

Kini pihak Kejari tinggal menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 1 Bulan

Sidang pertama Nikita Mirzani akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya Senin (14/11/2022). Namun menjelang sidang tersebut, masa penahanan artis fenomenal, Nikita Mirzani akan diperpanjang selama 30 hari atau satu bulan lamanya.

Masa penahanan Nikita Mirzani dimulai sejak Senin, (7/11/2022) hingga Selasa, (6/12/2022). Perpanjangan masa penahanan tersebut dikeluarkan sejak berkas dakwaan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (7/11/2022).

“Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal (7/11/2022) sampai (6/12/2022), 30 hari, sesuai kewenangan,” ungkap Humas PN Serang, Uli Purnama, pada (9/11/2022).

Pada Senin, (14/11/2022), sidang perdana Nikita Mirzani akan berlangsung secara online yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.


Nikita Mirzani. (Ist)

Nantinya, pada sidang pertama tersebut akan diputuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara online ataukah offline.

Pada sidang tersebut keputusan oleh diambil oleh hakim setelah mendengar beberapa masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penasehat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukum, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” kata Uli.

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.

Usai dilakukan penangkapan paksa oleh polisi saat dirinya bersama anak-anaknya di sebuah mall, kawasan Senayan, 

Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.

Artis Kontroversial tersebut telah berurusan dengan hukum sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pada awalnya, Nyai patuh untuk menjalani wajib lapor, namun belakangan ini dirinya mangkir dari wajib lapor sekitar satu bulan lamanya.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 


Nikita Mirzani. (Ist)

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT