Profil Hendra Kurniawan yang Resmi Dipecat dari Polri, Sebelumnya Pernah Tangani Kasus Ini....
- Antara
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Terakhir, dirinya diketahui menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri sejak 2020 sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Sebelum akhirnya dipecat, Hendra Kurniawan sudah dicopot posisinya terlebih dahulu dan dimutasi ke Yanma Polri pasca dirinya dinyatakan terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan sendiri diketahui lahir di Bandung pada tanggal 16 Maret 1974. Sebelum menjadi Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan pernah menduduki beberapa jabatan, seperti Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri hingga analis Kebijadikan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.
![]()
Foto pernikahan Hendra Kurniawan dan Seali Syah Alam (Bridestory)
Pendahulu Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri adalah Brigjen Nanang Avianto. Hendra Kurniawan pertama kali menduduki posisi sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri pada 16 November 2020.
Hendra Kurniawan memiliki seorang istri cantik yang juga sempat menjadi sorotan ketika kasus Ferdy Sambo naik ke permukaan. Bernama Seali Syah Alam, istri Hendra Kurniawan ini kelahiran Juni 1990.
Pada tahun 2021 Hendra Kurniawan sempat terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terhadu pada 7 Desember 2020.
Hendra Kurniawan resmi diberhentikan secara tidak hormat
Brigjen Hendra Kurniawan secara resmi dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang etik kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan Senin (31/10/2022).
Adapun peran Hendra Kurniawan dalam perkara itu karena mengikuti skenario eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Polri.
"Keputusan sidang etik, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Irjen Dedi menuturkan agenda sidang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Sidang etik itu dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Load more