Miris! Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda Diajak Rayakan Tumpengan oleh Netizen Buat Selametan
- Kolase tvOnenews.com
“Akunnya bang Dito apaan? Serius mau silaturahmi sekalian mau ucapin big thanks,” ungkap salah satu warganet di kolom komentar.
“Kak Nindy salam sama om Dito, makasih banyak matursuwun sebanyak-banyaknya bikin dunia damai setelah si mulut jahat ketangkep. Makasih banyak om Dito dan kak Nindy,” tulis warganet lainnya.
“Mampir kesini (kolom komentar) mau titip salam buat pak Dito Mahendra, bilangin terima kasih, dah gitu aja,” kata warganet yang lain.
“Terima kasih buuu, ternyata banyak yang dukung jujur kalo dia udah waktunya ajal menjemput nggak tau deh siapa yang ngelayat, gini aja banyak yang dukung dia dipenjara,” komentar warganet.
“Love kak, makasih banget kami seluruh rakyat Indonesia sangat berterima kasih dengan kak Nindy dan Kak Dito,” tulis warganet.
Selain ucapan terima kasih, terdapat pula warganet yang mengajak Nindy Ayunda untuk merayakannya dengan acara selamatan tumpengan.
“Mbuuuuu tumpengan yukkk aaaah .. makasih mbuuu dunia per sosmed an damai netizen ga ada yang bilang miskin lagi,” ujar warganet dalam kolom komentar.
“Buat selametan bunda Nindy, Love you,” kata warganet.
“Selametan se Indonesia,” ujar warganet lainnya.
“Ayok potong tumpeng,” komentar warganet.
Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang
Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama.
Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia.
Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.
"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya.
"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Load more