Punya Anak 3, Nikita Mirzani Mohon Penangguhan Tahanan
- Instagram @nikitamirzanlmawardi_172
Kepala Rutan IIB Serang, Banten, Dody Naksabani menjelaskan bahwa tak ada perlakuan spesial untuk sang artis.
Dody menyampaikan Nikita Mirzani menjalankan seluruh prosedur standar operasi yang diberlakukan di Rutan Serang. Mulai dari penerimaan hingga perawatan tahanan, semua diperlakukan sama seperti tahan yang lain.
"Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk Mbak Niki," ungkap Dody saat ditemui di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022).
Dody mengatakan Nikita Mirzani bisa berbaur dengan tahanan lain dan tidak ingin diperlakukan spesial selama berada di Rutan, bahkan ia lebih memilih ruang tahanan berpenghuni 8 orang dibanding ruangan yang berisi 7 orang.
"Sebagai informasi, kami hanya punya dua blok wanita dan hanya 3 kamar. Di mana kamarnya itu ada 8 orang dan ada 7 orang," tuturnya.
Artis yang akrab disapa Nyai itu juga diterima dengan baik oleh penghuni Rutan Serang.
Nikita Mirzani dilaporkan di Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.
Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
Nikita Mirzani Menjerit Saat Diciduk lalu Dikurung di Rutan Kejari, Najwa Shihab Titip Salam Nih?
Adapun Nikita Mirzani saat itu sempat meluapkan emosinya saat menghadapi kenyataan bahwa dia harus ditahan dan dipenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Adapun Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa Reaksi Najwa Shihab
Load more