"Ama siapa kalian dibayar?" Kata Nikita Mirzani yang Mengamuk saat Menolak Dibawa ke Mobil Tahanan
- ist.
Fredy mengungkap bahwa Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani mengunggah dua gambar yang diduga Dito Mahendra di story Instagramnya.
Unggahan foto Dito yang telah Nikita Edit dengan menambahkan kata-kata, diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Atas Unggahan Nikita yang telah mencemarkan nama baik dirinya, yang diketahui terlebih dahulu oleh rekanya, Haerul Yusi, Dito Mahendra pun langsung melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN Atas laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Mangkir dari panggilan polisi, Rabu (15/06/2022), penyidik dari Polres Serang pun mendatangi rumah Nikmir di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, karena Nikmir tak mau menemui penyidik, ia pun lolos dan tak ditahan.
Petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut pukul 11.15 WIB. Pada sore harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota. Kemudian Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki tiga orang anak yang tak bisa ditinggalkan di rumah tanpa pendamping. Permohonan ini dikabulkan oleh pihak penyidik sehingga Nikita boleh pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis. (viva/mii/Mzn)
Load more