Kronologi Lengkap Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Sindiran yang Berujung pada Penahanan
- kolase tvOnenews.com/viva.co.id-Nikita Mirzani (IG)
Beredar sepucuk surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim yang berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat itu, tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik lewat sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat itu menuliskan tentang pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat tersebut juga tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani membantah dan mengaku tidak tahu info tersebut.
Kejagung Sebut Dapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pada 11 Juli 2022
![]()
Nikita Mirzani (instagram/Nikita Mirzani)
Kejaksaan Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP itu, Kejagung mengatakan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.
Polres Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani Pada 15 Juli 2022
Ketika Nikita Mirzani tidak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah rumah Niki pada 15 Juli.
Sempat terjadi drama yang mana anaknya, Lolly disebut adu mulut karena tak terima polisi akan mengambil iPad sang ibunda. Polisi akhirnya menyita iPad Nikita Mirzani yang diduga digunakan untuk membuat unggahan.
Nikita Mirzani Dijemput Paksa dan Batal Ditahan
Pada 21 Juli 2022 lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mall Senayan City.
Ketika itu, ia tengah bersama anak-anaknya. Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan untuk pulang.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan pada 25 Oktober 2022
Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Dia ditahan di Rutan kelas II B Serang. (viva/Mzn)
Load more