Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan sang istri Lesti Kejora.
Dengan demikian, Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar sudah bisa bernafas lega dan kembali beraktivitas.
Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut
Cabut Laporan
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar.
“Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.
Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani langsung oleh Lesti Kejora sendiri.
“Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya.
Tak hanya itu, pengacara Rizky Billar mengungkapkan Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dengan keadaan baik-baik saja, kemudian Lesti dan Billar saling berpelukan. Lesti bahkan menangis.
“(Kondisi Lesti) Baik, namanya suami istri sudah lama gak ketemu. Ada lah pasti (pelukan),” kata Surya.
Sebelumnya, untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.
Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (pdm/rka/abs)
Load more