News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tegaskan Pencabutan Laporan KDRT Atas Rizky Billar adalah Hak Lesti Kejora

Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami Rizky Billar.
Jumat, 14 Oktober 2022 - 00:28 WIB
Arsif foto - Aktor Rizky Billar bersama istri Lesti Kejora memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora. "Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," ujarnya.

Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Sebut Berdamai

Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya damai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya tersebut. 

Polisi telah menetapkan sebagai tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT itu. Pasalnya, ia juga terancam lima tahun penjara. 

Meski demikian, Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah resmi untuk melakukan upaya perdamaian dalam kasus KDRT. 

"(Damai) Iya berdamai mereka," ujar Surya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

"Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," sambung dia. 

Kendati, Surya tak mau merinci terkait alasan perdamaian yabg dilakukan keduanya. Meski dalam kasus KDRT itu telah ditetapkan seorang tersangka. 

"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," kata dia. 

Saat ini, Lesti Kejora pun telah mencabut laporan terkait KDRT yang dilayangkannya tersebut beberapa waktu lalu. 

"Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di ttd. Surat sudah dikasihkan langsung," ucap Surya. 

Sebelumnya, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. 

"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia. 

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya. 

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Lesti Kejora Sambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan

Lesti Kejora (L) menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan saat penyidik melakukan penahanan terhadap suaminya Rizky Billar yang telah berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan hanya untuk menemui sang suami. 

"Saudari L untuk menemui suaminya," katanya kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/9/2022).

Nurma menuturkan saat ini pasangan suami istri itu tengah di pertemuan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Nurma enggan membeberkan pembahasan pertemuan antar pasangan suami istri yang bertikai itu hingga pelaporan kasus KDRT. 

Pihaknya pun enggan membenarkan adanya isu pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. 

"Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor. Saudari L sdh melaporkan ke Polres Jaksel tindak lanjutnya sudah semua kita penuhi. Jadi proses ini sudah berlanjut," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora. 

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun turut serta menampilkan sosok Rizky Billar hang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. 

Terlihat suami dari Lesti Kejora itu keluar dengan mengenakan rompi tanahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka bakal menjalani masa penahanan selama dua hari ke depan. 

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Kata Buya Yahya

Kasus Lesti Kejora dengan suaminya Rizky Billar semakin menyita perhatian publik. Hal ini lantaran, pedangdut Lesti Kejora dijatuhi talak satu oleh Rizky Billar. Bahkan, yang paling mengejutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora, membuat Pengacara Kontroversial, Farhat Abbas angkat bicara, di akun instagramnya.

Tidak sampai situ saja, kasus ini pun terus belanjut ke ranah hukum, yang saat ini lagi diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, hari Rabu (12/10/2022) Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Merujuk dari kasus tersebut, soal talak satu dalam pandagan agama Islam yakni talak raj'i atau talak ruj'i, yaitu talak yang masih bisa boleh dirujuk. Kemudian, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Namun, berdasarkan pandangan Buya Yahya dalam berumah tangga. Ia ungkapkan, bahwa rumah tangga itu harus indah, dan itu harga mati. Namun, ia katakan, jangan sampai ditawarkan dalam perceraian, karena perceraian itu adalah hal yang darurat.

"Sama seperti halnya orang lagi melahirkan normal, kalau ya normal ya normal jangan pakai sesar. Jadi kalau sudah ada peringatan perceraian hendaknya semua berubah dan berbenah. Sehingga diisyaratkan untuk perceraian itu untuk belajar, suami belajar dan istri belajar," kata Buya Yahya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Al-Bahjah TV, Kamis (13/10/2022).

Kemudian, Buya Yahyah ingatkan kembali, jika permasalahannya belum selesai dan belum ada perbaikan diri, apabila rujuk nanti bisa beresiko akan terjadi perceraian kembali. 

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi kaum pria jangan suka menyebutkan kata  perceraian kepada istrinya. Sebab, ia katakan, apabila kaum lelaki yang mengancam perempuan atau istrinya dalam kalimat cerai berarti lelaki tersebut tidak memiliki kelebihan. 

"Dan istri yang diberikan talak satu atau cerai pertama tidak paham, itu bebal amat. Cerai pertama itu, untuk belajar bagaimana untuk berbenah. Jangan sampai rujuk kembali kalau belum ada kesepakatan dari penyebab perceraian pertama ini terselesaikan. Agar damai dan indah nantinya," ungkapnya. 

Selanjutnya, Buya Yahyah ucapkan, apabila seorang suami mengucapkan talak satu atau cerai, melalui sebuah pesan atau surat. Itu, ia katakan, arti kinayah dan tidak ada niat maka tidak akan jatuh cerainya. 

"Namun kalau sudah diniatnya, meskipun kalimatnya belum jelas, atau ada kata cerai, atau menyebutkan aku pulangkan engkau kepada orang tua mu, dan ada niat menceraikan, maka jatuh cerai tersebut," jelasnya. 

Sambungnya menjelaskan kembali, apabila ada wanita yang dijatuhkan talak satu, itu statusnya masih masih sebagai istri atau masih ada ikatan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berhubungan istri. 

"Namun, apabila pada talak satu, kemudian ada di antaranya yang meninggal, itu bisa saling mewarisi. Cerai satu, cerai dua hingga masa iddah berakhir," bebernya. 

Akan tetapi, apabila talak 3 (tiga) dijatuhkan pada masa iddah sang istri, mak jatuh yang ketiga. Baik rujuk atau tidak rujuk. 

"Anda bisa mengukur, kalau perceraiannya dengan kalimat kinayah, dengan kalimat 'kita pisahan saja' kalimat itu multitafsir namun niatnya menceraikan, maka jatuhlah cerai. Tetapi kalau tidak niat, maka tidak jatuh perceraian atau talak, karena kalimat tadi multi tafsir," katanya. 

Kemudian, ia katakan, sebelum habis masa idah, sudah melakukan rujuk, itu diperbolehkan dan tidak harus ada kesepakatan seorang istri. 

"Dan tak harus dengan kesepakatan istri kalau suami ingin rujuk jiak itu masih talak satu dan dua atau cerai pertama dan kedua. Suami bisa berkata langsung rujuk kepada istrinya dan bisa menggauli istrinya lagi," tutur Buya Yahya. 

Sambungnya menuturkan, jika suami sudah selesai menggauli istrinya, maka masa idah seorang istri sudah berakhir. Namun, setelah rujuk diceraikan kembali. 

"Tak taunya setelah rujuk, diceraikan lagi. Ini lah contoh orang bingung. Namun, setelah rujuk cerai lagi, masa idah sang istri kembali lagi yang baru, bukan merujuk dari masa cerai sebelumnyam," terangnya.

Dalam kasus perceraian dan jatuh talak ini juga, Buya Yahya berpesan kepada asatidz,  bahwa dalam urusan cerai mencerai jangan mudah menghukum pada asatidz. Para asatidz, ia katakan, harus mendudukan dari kedua belah pihak. 

"Anda para asatidz harus menduduk kedua belah pihak, apa yang menjadi persoalan tersebut. Sebab alasan suami berbeda dengan kupingnya istri yang sudah enek dengan kalimat sang suami dan bisa mengartikan perceraian dan berharap diceraikan. Makanya harus didudukan keduanya dan harus didengar omongan dari kedua pihak," pesannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kalau sudah didudukan kedua belah pihak tidak ada kecocokan, dan sudah ada kesepakatan, maka bisa dihukumi cerai. Akan tetapi, ia ingatkan juga para asatidz jagan gampangan untuk menghukumi cerai.

"Jadi seorang ustaz jangan gampang menghukumi cerai dan jangan mendengar dari pengakuan suami saja melainkan dari sang istri juga harus didengarkan, apabila ini di dalam sebuah permasalahan," pungkasnya. (aag/viva/ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT