Adegan Rizky Billar Ngamuk Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Tersebar, Billar Mulai 'Keringat Dingin' Nih?
- Kolase Tvonenews.com/Instagram.com
Seperti diketahui, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan hukuman lima tahun penjara.
Rizky Billar Diperiksa
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan artis Rizky Billar dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Menurutnya sosok dari suami Lesti Kejora tersebut telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Kesehatan yang jelas kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas," ungkapnya.
Nurma menjelaskan Rizky Billar saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
![]()
Pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar. (kolase tvonenews.com)
Kata ia terdapat puluhan pertanyaan yang bakal dilayangkan pihak penyidik kepada suami dari Lesti Kejora tersebut.
"Sekarang lagi berlangsung dengan penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan sebanyak 38 pertanyaan," ungkapnya.
Diketahui Lesti Kejora melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti pada Rabu (28/9/2022).
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menuturkan Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/abs)
Load more