Padahal Lesti Kejora Babak Belur 'di-Smackdown', Kuasa Hukum Rizky Billar: Itu kan Gak Disengaja ya
- Kolase Tvonenews.com
Pasalnya ia mengkhawatirkan bagaimana Rizky Billar membayar cicilan-cicilannya tersebut nanti.
“Terima kasih surprisenya agak membingungkan ya, karena dede bingung antara dede mau seneng tapi satu sisi dede bertanya-tanya ya Allah gimana nanti ini bayar cicilannya si kakak,” katanya.
Dilarang Muncul di TV
Sosok aktor Rizky Billar terancam diboikot dalam acara-acara TV buntut dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora.
Secara tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran, kebetulan Rizky Billar tersorot sebagai pelaku KDRT setelah 'smackdown' Lesti Kejora.

Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)
Imbauan tersebut pun muncul menyusul pemberitaan mengenai penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT dari suaminya Rizky Billar.
Boikot itu bisa terjadi jika dugaan KDRT Rizky Billar terhadap pedangdut Lesti Kejora terbukti.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar. (ist)
Adapun suami Lesti Kejora, Rizky Billar yang kebetulan seorang publik figur bila nantinya terbukti telah melakukan KDRT, namun masih kerap tampil di televisi, maka akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran.
KPI menilai hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya (seperti Rizky Bilalr) bebas tampil di televisi.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.
Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan.
Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.
Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Load more