Berbincang dengan Atlet PON yang Mau Masuk Polisi, Kapolri: Masuk Polisi Semua Gratis
- viva
Diketahui, dikutip dari VIVA, video yang beredar tersebut merupakan video yang diambil pada tahun 2021. sebelumnya diberitakan sesi video call itu merupakan apresiasi Kapolri terhadap Tegar setelah remaja tersebut berhasil meraih juara emas pada PON Papua ke-XX.
Atas keberhasilannya itu, Teuku Tegar Abadi mendapatkan kehormatan direkrut menjadi anggota polisi melalui jalur rekrutmen proaktif.
Di akhir pembicaraan, Kapolri mengucapkan selamat atas gabungnya Tegar menjadi anggota Polri. Ia pun menyampaikan nantinya akan ada anggotanya yang menghubungi Tegar untuk memproses Tegar menjadi seorang polisi.
"Selamat bergabung nanti ada yang menghubungi. Yang penting tetap jaga kesehatan. Latihan terus. Salam buat orang tua. Matur nuwun nggeh," katanya.
Instansi Kepolisian tercoreng atas kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo). (ist)
Saat ini Instansi Kepolisian sedang berusaha kembali meraih kepercayaan masyarakat, atas dasar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, sehingga memunculkan spekulasi dan isu kurang bagus ke publik tentang citra polisi.
Buktinya, saat momen perayaan dengan Hari Kemerdekaan Repbulik Indonesia ke-77 yakni 17 Agustus 2022, rombongan polisi yang sedang pawai diteriaki dan disoraki oleh warga atau penonton dengan kata 'Sambo'. hal itu terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more