News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Untuk Pasangan yang Baru Menikah, Kenali Risiko Menunda Kehamilan

Menunda kehamilan tidak menimbulkan penyakit tertentu, asal dilakukan dengan cara yang benar, salah satunya yakni menggunakan alat kontrasepsi.
Senin, 22 Agustus 2022 - 07:06 WIB
ilustrasi
Sumber :
  • pixabay

Sejumlah pasangan muda yang baru saja menikah, sering memilih menunda untuk memiliki momongan atau menunda kehamilan. Keputusan untuk menunda memiliki momong bukan tanpa alasan atau tanpa pertimbangan, mulai dari pertimbangan kondisi ekonomi hingga belum siap menjadi orang tua.

Memang tak ada yang salah memutuskan untuk menunda memiliki momongan. Namun alangkah baiknya jika menunda kehamilan ini disepakati bersama sebelum pernikahan, dan sampai kapan hal tersebut akan berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menunda kehamilan tidak menimbulkan penyakit tertentu, asal dilakukan dengan cara yang benar, salah satunya yakni menggunakan alat kontrasepsi.

Meski demikian, bukan pula menunda kehamilan tidak berdampak pada hal lainnya. Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan menunda memiliki momongan.

Dilansir dari thehealthsite, terdapat beberapa alasan mengapa menunda kehamilan pertama bukanlah pilihan tepat. 

 

1. Kesuburan menurun seiring bertambahnya usia

Jumlah sel telur pada ovarium akan semakin berkurang, seiring dengan bertambahnya usia. Dapat diartikan, menunda kehamilan pertama setelah menikah membuat perempuan selangkah lebih dekat dengan ketidaksuburan.

Menurunnya ovulasi (proses pelepasan telur yang telah matang dari dalam rahim untuk kemudian berjalan menuju tuba falopi untuk dibuahi) sering kali terjadi pada perempuan berusia di atas 30-an. Selain itu, bertambahnya usia juga dikaitkan dengan endometriosis (penyumbatan saluran telur).

 

2. Risiko cacat lahir

Saat ini banyak terdapat metode perawatan modern untuk mengatasi masalah kesuburan, namun tetap saja tak mengurangi adanya risiko bayi cacat lahir. Menunda kehamilan pertama meningkatkan risiko bayi mengalami Down’s syndrome, yaitu kelainan kromosom dengan perbandingan 1:1000 di usia 30-an, 1:100 di usia 40-an dan seterusnya.

Seiring bertambahnya usia, kemungkinan keguguran dan lahir mati juga meningkat. Inilah mengapa kehamilan setelah usia 30 tahun berbahaya bagi ibu dan bayi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Komplikasi selama persalinan

Dengan usia perempuan berumah tangga yang semakin bertambah, maka akan membutuhkan usaha lebih keras dalam proses persalinan. Seiring bertambahnya usia, kondisi rahim juga ikut menua. Dengan begitu kondisi rahim mungkin tidak dapat bekerja seefektif seperti perempuan yang usianya 20-an

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT