Nyesek! Momen Haru Kenangan Terakhir Saat Brigadir J Ngasih Surprise Ulang Tahun ke Adiknya, Tuai Perhatian Netizen
- tangkapan layar
Duuhh gk kuat deh liat video ini ... Kbyang wkt disiksanya sampe meninggal .. smoga Kau Damai di surga bersama Allah Bapak Mu Joshua
"Kasus brigadir J kaya film india aja berbabak2 beda dg kasus penembakan istri TNI dah the and walaupun endingnya tdk mengenakan,"tulis netizen.
Diketahui, Sosok Bripda LL Hutabarat yang mengantarkan jenazah abangnya, Brigadir J dari Jakarta hingga ke kampung halamannya di Jambi.
Hingga Bripda LL Hutabarat juga dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi pasca insiden baku tembak yang menewaskan abangnya.
Diketahui Brigadir J tewas mengenaskan usai baku tembak dengan rekan kerjanya yakni Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, terjadi tanggal 8 juli 2022 pukul 17.WIB.
Perkembangan terbaru kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022, pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E Resmi Jadi Tersangka.
Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang
saksi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.
Load more