tvOnenews - Buntut kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra, beberapa waktu lalu, Nikita dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan.
Mengetahui hal tersebut, pihak Dito mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Yafet mengaku ada surat penahanan namun Nikita tak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Kita tahu 3 hari ditangkap oleh Polresta Serang Kota atas laporan klien saya Dito Mahendra. Kemudian setelah ditangkap satu kali 24 jam, kemudian surat perintah penahanan ditandatangani," ungkap Yafet di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022), Dikutip dari laman IntipSeleb (26/7).
"Bahkan dari surat yang beredar pindah ke LP lain waktu itu. Tapi, dua jam kemudian dibebaskan dengan alasan Nikita Mirzani memiliki anak sebagai alasan kemanusiaan," lanjutnya.
Yafet Rissy menambahkan dirinya menghormati keputusan tersebut, namun ada beberapa pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik, di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," ujar Yafet.
Load more