Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Tempat Umum, Sunan Kalijaga Singgung Teroris dan Narkoba
- YouTube Nit Not
Karenanya ia menilai proses penjemputan Nikita Mirzani yang sempat viral di jagat maya merupakan kewenangan dari langkah pihak kepolisian.
"Yang jelas saya fokus terhadap persoalan terkait Nikita Mirzani memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di medsos," katanya.
Diketahui, pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Penangkapan artis Nikita Mirzani tersebut terjadi saat ia berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang.
Aksi penangkapan itu pun terekam oleh kamera handphone milik Ramdan Alamsyah yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id.
Ramdan mengatakan saat penangkapan berlangsung dirinya melihat Nikita sedang bersama anaknya dan dua orang dewasa.
"Ada asistennya, terus ada cowok satu bule kalau enggak salah tadi, terus sama anaknya. Yang gua lihat begitu. Berempat, enggak tahu kalau masih ada rombongan lain," kata Ramdan kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Dito Mahendra Akui Rugi
Pengusaha Dito Mahendra akui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi usai dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada awak media Jumat (22/7/2022).
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," ujar Yafet.
Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani adalah tuduhan yang serius sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas.
Terkait kerugian materi, kuasa hukum Dito Mahendra melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Sementara itu, Yafet Rissy menyebutkan bahwa Dito Mahendra mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).
Ia menyebutkan bahwa penangkapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bukti penyidik memiliki indepedensi tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.
Dito Mahendra menghargai dan berharap agar pihak kepolisian terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Load more