Putra Sigerar pernah ramai jadi pembicaraan karena terlibat kasus menjual ponsel ilegal pada 2017 silam.
Sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai. Barang tersebut diduga merupakan barang elektronik palsu.
Tak hanya itu, uang senilai Rp 61,3 juta yang diduga hasil dari penjualan juga disita Bea Cukai. Sementara toko PS Store milik Putra Siregar tetap beroperasi hingga 2020.
Namun berdasarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 November 2020, Putra Siregar mendapat vonis tidak bersalah.
Kasus PS Glow vs MS Glow
Sementara kasus PS Glow vs MS Glow juga menyeret namanya, karena dia diketahui sebagai pemilik PS Glow.
Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan oleh pihak MS Glow karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Load more