Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik atau aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.
Cara Pendaftaran PSE dan Tujuan Kominfo
Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melaui Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) yang telah disiapkan Kominfo.
Load more