Jakarta- Raksasa-raksasa teknologi seperti Google hingga Twitter terancam diblokir Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum melakukan pendaftaran PSE.
PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia. Kominfo juga meminta Penyelenggara PSE lingkup privat, baik domestik atau global untuk melakukan pendaftaran ulang.
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan dua peraturan tersebut seluruh platform elektronik, baik privat domestik atau global diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022, hingga 20 Juli 2022.
Aturan itu juga menyebutkan terdapat enam kategori PSE yang diwajibkan mendaftar di Kominfo, meliputi:
Pertama, mereka yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik atau aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.
Cara Pendaftaran PSE dan Tujuan Kominfo
Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melaui Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) yang telah disiapkan Kominfo.
Kominfo mengklaim tujuan pendaftaran PSE sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen dari penyelanggara sistem digital di Indonesia.
Dirjen Aptika Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen dalam menggunakan sistem digital.
Sejauh ini Kominfo mencatat terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. (pag/ree)
Load more