Kelanjutan kasus dugaan Pengeroyokan terhadap aktor ternama Iko Uwais kini menemukan titik terang. Kasus yang melibatkan seorang desainer interior bernama Rudi diduga mengeroyok Iko Uwais hingga mengalami luka.
“Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menerangkan Adanya pencabutan laporan tersebut dilakukan sebab adanya kesepakatan antara keduanya untuk berdamai. Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan kemarin malam berakhir damai.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan meneruskan laporan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun karena kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai, maka penyidikan telah dihentikan.
“Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Peraturan Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi yang merupakan seorang desainer interior melaporkan Iko Uwais ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Mengetahui hal tersebut, suami Audy Item tersebut tidak bisa tinggal diam.
Iko Uwais juga telah melaporkan R ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pengacara dari Iko Uwais, Leonardus Sagala.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP,” jelas Leonardus pada (14/6/2022).
Biarpun begitu, sejak awal Leonardus telah mengungkapkan bahwa kliennya tak menutup pintu damai. Sebab awalnya Iko Uwais memiliki niatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. (Kmr)
Load more