Dokumen Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Bagaimana status legalitas dokumen kendaraan bermotor lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen kendaraan bermotor lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang.
2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?
Masyarakat tetap dapat menggunakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam BPKB.
Dokumen Lainnya
-Paspor
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu BPJS Kesehatan
-Dokumen Perbankan
Load more