Jakarta - Upaya penjemputan paksa artis Nikita Mirzani oleh petugas polisi membuat heboh. Aparat kepolisian sampat menunggu Nikita Mirzani di depan rumahnya hingga berjam-jam.
Anggota polisi dari Polresta Serang Kota itu mendatangi kediaman Nikita Mirzani di Pesaggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi baru meninggalkan rumah Nikita Mirzani itu pada siang hari sekitar pukul 12.45 WIB.
Belakangan, polisi mengungkap upaya paksa terhadap Nikita Mirzani untuk menindaklanjuti laporan Dito Mahendra terkait UU ITE. Polisi kemudian menyampaikan adanya miskomunikasi dalam upaya paksa tersebut.
"Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang, Rabu (15/6/2022).
Berikut fakta-fakta seputar Nikita Mirzani yang gagal dijemput paksa polisi:
Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani Dini Hari
Upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian ini diungkap Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya. Dalam postingan di Instastory, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa polisi datang ke rumahnya pukul 3.00 WIB.
"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa pak??? Bapak ga mengantuk!'' tulis Nikita dengan menyertakan foto seorang polisi yang memakai lencana, seperti dilihat di Instastory akun Instagram Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani Sebut Aparat Kepolisian Terobos Rumahnya
Dalam siaran live di akun Instagramnya, Nikita Mirzani menyebut polisi mencoba menerobos masuk ke dalam rumahnya. Kekasih John Hopkins itu juga menyebut polisi merusak jendela kamar ART hingga berteriak-teriak di pagi buta.
"Mereka mau menerobos masuk. Ngerusak jendela kamar pembantu saya. Teriak pagi-pagi buta jam 4 sampai jam 6 pagi," kata Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022).
Namun, polisi membantah pernyataan Nikita Mirzani itu. Kombes Shinto selaku juru bicara Kepolisia Daerah Banten mengatakan penyidik tidak berhasil masuk ke dalam rumah Nikita Mirzani hingga akhirnya memutuskan kembali.
"Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM. Dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani Protes Upaya Penjemputan Paksa yang Dilakukan Polisi
Upaya penjemputan paksa itu diprotes Nikita Mirzani. Nikita Mirzani yang mencoba mengkonfrontasi polisi saat itu menyebutkan dirinya masih berstatus saksi.
"Masa saksi belum naik ke mana-mana saya ditangkap? Yang bener-bener aja, Pak. Saya juga belajar," kata Nikita seperti dilihat di akun Instagram pribadinya, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani dan polisi itu adu pendapat. Nikita pun mengaku telah membaca surat panggilan dari kepolisian dan menyebut statusnya masih saksi.
"Saya udah baca surat panggilannya loh. Saksi loh, saksi belum naik lidik (penyelidikan) apa segala macam, masa saya ditangkap," jelas Nikita.
Nikita Mirzani Disebut Mangkir Panggilan Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan upaya penjemputan paksa itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan di Polresta Serang Kota. Shinto mengatakan penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan, tetapi Nikita Mirzani mangkir.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Laporan terhadap Nikita Mirzani Sudah Naik Penyidikan
Kombes Shinto menjelaskan penyidik melakukan upaya paksa karena Nikita Mirzani mangkir dari beberapa kali panggilan polisi. Padahal, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Shinto.
Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani
Upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani itu gagal setelah hampir 10 jam. Polisi memutuskan kembali ke Polresta Serang Kota tanpa membawa Nikita Mirzani.
"Penyidik memutuskan untuk kembali ke Polresta Serkot (Serang Kota)," kata Shinto saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengatakan polisi memutuskan pulang sejak pukul 12.45 WIB. Dia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan penjemputan paksa itu secara persuasif.
"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," katanya.
Dia menambahkan pihak kepolisian akan kembali membuka komunikasi dengan Nikita Mirzani dalam rangka proses penyelidikan.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," jelas Shinto.
Nikita Mirzani Dipolisikan soal Postingan di Instagram
Polisi menjelaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani mendasari laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM). Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam mulai pukul 15.00-19.00 WIB.
Shinto melanjutkan, pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.
"Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.
Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan dan Mendatangi Polresta Serang Kota
Setelah drama penjemputan paksa gagal, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota. Setelah 3 jam pemeriksaan, Nikita Mirzani kembali pulang dengan status masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani datang bersama pengacara sejak pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Ia memberikan keterangan dengan didampingi oleh kuasa hukum.
"Kami terima kasih dengan apa yang dilakukan ini Nikita dan datang memberi keterangan dari sore tadi pukul 15.00 sampai baru selesai malam ini," kata Shinto kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Nikita sendiri dihadirkan dalam keterangan pers di Polresta Serang Kota. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Kami sampaikan pemeriksaan Ibu Nikita sebagai saksi, beliau sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap ibu Nikita, penyidik datang tadi pagi membangun komunikasi karena dua kali panggilan kita menanyakan respons ini," ujarnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan Nikita Mirzani kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Persoalan jemput paksa tadi disebutnya sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Niki sudah menjelaskan semua dan alhamdulillah tadi kita sudah sempat ngomong kita terima kasih banyak kepada penyidik, bapak kapolres, udah clear. Jadi betul-betul luar biasa tadi sudah memberikan kesempatan Niki untuk klarifikasi," jelas Fahmi saat dihubungi. (ade)
Load more