Langsung Ketar-ketir, Aduan Pungli Pajak Kendaraan Rp700 Ribu Ditanggapi Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Dipersulit!
- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
- Youtube Kang Dedi Mulyadi
Salah satu netizen menyoroti syarat administrasi yang dinilai terlalu rumit, seperti keharusan menyertakan KTP pemilik asli kendaraan.
Ia berpendapat bahwa dokumen seperti STNK dan BPKB seharusnya sudah cukup untuk proses pembayaran pajak.
“Hilangkan persyaratan harus ada KTP pemilik asli, menurut saya STNK dan BPKB sudah memenuhi syarat,” tulisnya.
Komentar lain juga menyebutkan pengalaman serupa dengan pungutan tambahan saat membayar pajak lima tahunan.
Bahkan, ada yang mengaku diminta hingga Rp1 juta untuk proses tertentu.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dugaan pungli dalam pelayanan pajak kendaraan bukanlah kasus tunggal.
Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Langkah cepat yang diambil oleh Dedi Mulyadi dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan, terutama untuk infrastruktur jalan.
Oleh karena itu, proses pembayarannya harus dibuat semudah mungkin agar masyarakat tidak enggan untuk memenuhi kewajibannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat lapangan.
Peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang lebih baik dan bebas dari praktik pungli. (adk)
Load more