Langsung Ketar-ketir, Aduan Pungli Pajak Kendaraan Rp700 Ribu Ditanggapi Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Dipersulit!
- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
tvOnenews.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik kembali menjadi sorotan di Jawa Barat.
Kali ini, kasus mencuat dari Kabupaten Bandung Barat setelah sebuah video viral memperlihatkan keluhan warga yang diminta membayar tambahan biaya hingga Rp700 ribu saat hendak membayar pajak kendaraan.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dengan tegas menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tidak boleh dipersulit oleh oknum tertentu.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang warga yang mengaku diminta biaya tambahan agar proses pembayaran pajak kendaraannya dapat dilakukan.
Dalam penjelasan yang muncul di video tersebut, biaya tambahan itu disebut sebagai biaya untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan.
Alasan tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Namun, alih-alih diberikan solusi yang jelas dan sesuai prosedur, warga justru diminta membayar sejumlah uang tambahan yang dinilai memberatkan.
- YouTube Kang Dedi Mulyadi
Akibatnya, warga tersebut tidak dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.
Situasi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta integritas pelayanan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung memberikan pernyataan tegas melalui media sosial pribadinya.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, sekaligus memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti pengaduan tersebut untuk dilakukan langkah-langkah penanganan yang cepat dan tepat,” ujar Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tidak boleh ada tambahan biaya di luar ketentuan resmi dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, tugas pemerintah adalah mempermudah, bukan mempersulit masyarakat.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan-tambahan yang memperberat. Karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons luas dari masyarakat.
Banyak warganet yang mengaku pernah mengalami hal serupa, bahkan dengan nominal pungutan yang bervariasi.
Load more