3 Fakta Terbaru soal Mantan Penyanyi Dangdut Fadia Arafiq yang Korupsi Capai Puluhan Miliar
- PROKOMPIM Kabupaten Pekalogan
Jakarta,tvonenews.com- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka pada hari Rabu (4/3).
Kabar ini tentu mengejutkan publik. Sebab Fadia Arafiq dikenal sebagai artis atau penyanyi dangdut dier 90-an.
Dalam perjalanan kariernya, Fadia Arafiq memang terlahir dari keluarga besar pemusik dangdut, bahkan sang suami pun juga datang dari profesi yang sama.
Berikut 3 fakta terbaru soal Fadia Arafiq yang korupsi capai puluhan miliar
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Baru kemarin (3/3) terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus...
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sehingga penetapan itu dilakukan KPK setelah menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
2. Nominal Korupsi Setara 400 Rumah
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Sehubungan dengan Bupati Pekalongan itu, diketahui nominal korupsinya cukup fantastis karena setara 400 rumah.
Keterangan tersebut, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan PT RBN mendapat Rp 46 miliar dari sejumlah proyek pengadaan sepanjang 2023-2026.
Diketahui, sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan proyek. Sisanya, diduga dikorupsi
"Ada Rp 24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta Itu bisa sekitar 400 ratusan rumah," ungkap Asep dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer," sambungnya.
3. Kasus Korupsi dengan Modus Rumit
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus rasuah semakin rumit.
Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis,dikutip dari antara.
Load more