2 Tahun Lalu Ditawari Rp500 Juta, Para Korban CPNS Bodong Pilih Desak Nia Daniaty dan Olivia Ganti Rugi Rp8,1 M
- Instagram/@niadaniatynew
Dalam sidang itu, para termohon eksekusi mendapat teguran yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Agus Akhyar. Sayangnya, Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar tidak hadir.
Pada agenda tersebut, Odie menegaskan, tujuan korban CPNS bodong hadir untuk mendesak para termohon segera membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.
Odie selaku kuasa hukum 179 korban tentu tidak tinggal diam. Meski pihak termohon tidak hadir, ia memiliki langkah lanjutan lantaran para korban mempunyai data aset kepemilikan termohon eksekusi.
"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," paparnya.
Ia tampaknya mengetahui informasi terkait aktivitas Rafly Noviyanto Tilaar. Ia mendengar Rafly bertugas sebagai Sipir di Lapas Nusakambangan.
"Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan. Agar nanti honornya dia, gaji dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," lanjutnya menjelaskan.
Ia juga menyoroti gaya hidup Olivia. Walau pernah mendekam di jeruji besi selama tiga tahun, tetapi putri dari Nia itu kembali terlihat hidup mewah dan jalan-jalan.
"Artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," sentil dia.
Sebagaimana diketahui, kasus seleksi CPNS bodong menggegerkan publik sejak 23 September 2021. Kala itu, Olivia bersama sang suami, Rafly Tilaar mendadak dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Motif laporan dari para korban terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia diduga memberikan janji manis. Embel-embelnya mengarahkan 225 orang lolos PNS dengan mudah hanya menyetor uang mulai dari Rp30 juta hingga menyentuh Rp600 juta.
Sontak, polisi meringkus hingga menahan Olivia pada 11 November 2021. Hal itu terjadi setelah putri Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka.
Load more