News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deolipa Yumara Soroti Nasib Denada Bisa Dijerat Unsur Penelantaran Anak, Jika Ressa Punya Bukti Kuat

Deolipa Yumara angkat bicara soal dugaan penelantaran anak oleh Denada. Jika Ressa punya bukti kuat dan pengakuan, kasus ini bisa berujung pidana.
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:59 WIB
Denada, Ressa Diduga Anak Kandung Denada
Sumber :
  • YouTube/Cumicumi.com

tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada masih menjadi sorotan publik setelah lama tidak menemukan titik terang.

Hingga kini, Denada disebut masih belum menghadiri sejumlah jadwal mediasi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, sosok Ressa Rizky Rossano yang diduga sebagai anak kandung Denada terus menuntut pengakuan dan keadilan atas statusnya.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Cumicumi.com, Ressa menyampaikan keluh kesahnya dengan nada emosional.

Ia mengaku tidak mengerti mengapa Denada enggan mengakui keberadaannya.

"Ya, sampai detik ini kenapa kok belum ada pengakuan? Aku cuma minta pengakuan dan hak sebagai anaknya aja. Kenapa kok ada aku yang sehat tapi malah diginiin,” kata Ressa.

Ia bahkan sempat membandingkan nasibnya dengan adiknya, Aisyah, anak Denada yang diketahui sempat sakit parah dan tinggal bersama sang ibu di luar negeri.

Al Ressa Rizky Rossano menangis cerita sosok Denada Tambunan
Al Ressa Rizky Rossano menangis cerita sosok Denada Tambunan
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

Pernyataan Ressa tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya pengacara Deolipa Yumara.

Ia menilai bahwa inti dari permasalahan ini sebenarnya bergantung pada pengakuan Denada atas status Ressa.

"Sebenarnya ini perlu pengakuan dari Denada dulu. Apakah Denada mengakui ini anaknya atau bukan? Kalau iya, berarti Denada sebagai ibu punya tanggung jawab terhadap anaknya,” jelas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa jika Denada terus tidak mengakui Ressa sebagai anak kandung, maka proses hukum akan sulit berjalan tanpa adanya bukti kuat seperti tes DNA.

Bukti tersebut, menurutnya, menjadi kunci dalam membuktikan hubungan darah antara keduanya.

“Kalau tanpa tes DNA dan Denada tidak mengakui yang bersangkutan adalah anaknya, ya tentu gugatan ini belum bisa diterima oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Namun, apabila di kemudian hari Denada mengakui bahwa Ressa memang anaknya, dan bukti-bukti tertulis seperti dokumen resmi atau surat pendukung berhasil ditunjukkan, maka kasus ini bisa berkembang ke ranah hukum pidana.

Deolipa Yumara
Deolipa Yumara
Sumber :
  • YouTube/IntensInvestigasi

“Kalau Denada mengakui itu anaknya dan kemudian ada bukti-bukti surat, maka masuk ini adalah penelantaran anak. Undang-undang Perlindungan Anak berlaku di sini, dan bisa dipidana,” tegas Deolipa.

Menurutnya, penelantaran anak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun gugatan perdata untuk ganti rugi.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap orang tua wajib memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan pengasuhan kepada anaknya tanpa diskriminasi.

Deolipa menambahkan, selain pengakuan dan bukti surat, hasil tes DNA akan menjadi faktor penentu dalam proses pembuktian.

Jika hasil tes tersebut menyatakan bahwa Ressa benar anak kandung Denada, maka tanggung jawab hukum dan moral otomatis melekat pada sang ibu.

Sebaliknya, jika tidak ada bukti kuat, maka gugatan yang diajukan oleh Ressa bisa dianggap lemah atau bahkan ditolak oleh pengadilan.

Terkait gugatan kerugian yang disebut mencapai angka miliaran rupiah, Deolipa menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

"Kita belum tahu hasil putusannya. Apakah 7 miliar, apakah sebagian, atau malah gugatannya ditolak. Semua tergantung bagaimana hakim menilai bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.

Pernyataan Deolipa membuka kembali perdebatan publik tentang tanggung jawab moral dan hukum seorang ibu terhadap anak kandungnya.

Banyak yang menilai bahwa jika memang benar Ressa adalah anak Denada, maka pengakuan seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, publik menantikan langkah Denada berikutnya.

Apakah ia akan hadir untuk mediasi dan memberikan klarifikasi langsung, atau tetap memilih diam seperti selama dua bulan terakhir. (adk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT