News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Whip Pink Mendadak Viral, Mantan Kepala BNN Jakarta Selatan Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Whip Pink mendadak viral di media sosial. Mantan Kepala BNN menjelaskan status hukumnya yang legal serta risiko dan bahaya jika sampai disalahgunakan.
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:38 WIB
Whip Pink
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Whippink.com

tvOnenews.com - Belakangan ini, istilah Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat yang penasaran dengan apa sebenarnya Whip Pink, kegunaannya, serta apakah zat tersebut tergolong narkotika. 

Di tengah simpang siur informasi, edukasi yang tepat menjadi penting agar publik tidak salah memahami dan terjebak pada kesimpulan keliru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara umum, Whip Pink merujuk pada gas nitrous oxide (N₂O), sebuah senyawa kimia yang memiliki berbagai fungsi legal di kehidupan sehari-hari. 

Gas ini telah lama digunakan di dunia medis, khususnya dalam praktik dokter gigi sebagai anestesi ringan. Selain itu, N₂O juga dimanfaatkan di bidang otomotif dan keperluan rumah tangga tertentu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, menegaskan bahwa Whip Pink bukan termasuk narkotika. 

Penjelasan tersebut disampaikannya melalui sebuah video edukasi yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi pada 26 Januari 2026.

mantan kepala bnn
Dik Dik Kusnadi, Mantan Kepala BNN Jakarta Selatan. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Jadi yang dikatakan BNN betul bahwa itu bukan kategori narkoba, ya. Namanya gas itu kan NO2, digunakan di dunia dokter gigi juga, kemudian N2O itu digunakan juga di otomotif, kemudian digunakan di rumah juga di dapur,” jelas Dik Dik Kusnadi.

Meski memiliki status legal, Dik Dik menekankan bahwa masalah utama muncul ketika Whip Pink disalahgunakan. 

Penggunaan di luar peruntukannya dapat menimbulkan risiko hukum maupun kesehatan. 

“Jadi gasnya enggak salah, gasnya legal. Cuma ketika disalahgunakan ini menjadi ilegal. Dan kemudian tentu ada tren yang menggunakan, menyalahgunakan itu. Nah, ini yang perlu dilakukan upaya antisipasi. Walaupun itu tidak masuk kategori narkotika, tetapi segala sesuatu yang disalahgunakan itu yang perlu kita antisipasi, ya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan zat-zat legal yang berpotensi berbahaya. 

“Pemerintah, sekali lagi, harus menyikapi ini. Jangan sampai kemudian terus beredar, terus banyak korban. Itu sih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dik Dik Kusnadi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai bahaya Whip Pink harus dilihat dari cara penggunaannya. 

Selama digunakan sesuai fungsi dan aturan, gas tersebut tidak menimbulkan masalah. Namun, penyalahgunaan dapat berdampak serius bagi tubuh manusia. 

“Kalau bahaya, seberapa disalahgunakannya itu baru bicara bahaya. Karena bicara N2O-nya ini enggak masalah, ya. Karena itu kan sesuatu yang legal, sesuatu yang diperuntukkan sesuai dengan peruntukannya. Tetapi apa bisa disalahgunakan dan seberapa kuat menyalahgunakannya, itu yang kemudian menjadi perhatian kita. Penyalahgunaan, ya,” paparnya.

Salah satu risiko utama dari penyalahgunaan gas ini adalah hambatan pasokan oksigen ke otak. 

Kondisi tersebut dapat menyebabkan pusing, kehilangan kesadaran, hingga pingsan. 

“Karena kenyataannya, itu bisa menghambat oksigen, ya, sehingga orang bisa pingsan. Itu yang harus kita tahu dari penyalahgunaan gas itu,” jelas Dik Dik.

Dengan semakin viralnya Whip Pink, masyarakat diimbau untuk tidak sekadar mengikuti tren atau informasi yang belum terverifikasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edukasi mengenai fungsi, status hukum, serta risiko kesehatan perlu dikedepankan agar penggunaan zat-zat legal tetap berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab.

(anf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT