Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Kata Firdaus, pihak penggugat masih memiliki itikad damai dengan tergugat. Tujuannya untuk mendapatkan solusi terbaik agar gugatan tersebut tidak berlarut-larut.
Sayangnya hingga kini, pihak penggugat belum mendapatkan kejelasan status sebagai anak biologis Denada. Firdaus mengatakan, Al Ressa tetap melanjutkan penegakan proses hukumnya.
Respons Pihak Denada Tambunan
- Instagram @denadaindonesia
Sementara, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal merespons gugatan dilayangkan pemuda kelahiran Jakarta pada 2002 itu ke PN Banyuwangi. Ia mengatakan, kliennya masih bersikap santai.
"Respon Denada, intinya masih santai, tidak ada apa-apa," ungkap Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Iqbal menjelaskan, Denada baru menerima satu dari tiga panggilan dilayangkan ke PN Banyuwangi. Ia pun meminta materi surat gugatan dalam proses mediasi pertama.
"Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatannya," tegas Iqbal.
(hap)
Load more