Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana, Kalau Soal Harta Gono Gini?
- via Twitter/Sobat_RK
tvOnenews.com — Pengadilan Agama resmi memutus perkara perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, (7/1/2025), sekaligus mengakhiri secara hukum ikatan pernikahan keduanya.
Kuasa hukum perceraian Ridwan Kamil Wenda Alwi menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya.
- Instagram/ataliapr
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan perkawinan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berakhir karena perceraian.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Ibu Atalia,” ujar Wenda Alwi kepada wartawan.
Wenda menjelaskan, putusan tersebut merupakan talak satu dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya dan belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan masih terdapat masa tenggang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Sudah diputuskan talak 1 dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya. Tetapi ada masa tenggang 14 hari untuk para pihak apabila ingin menyatakan banding,” jelasnya.
Menurut Wenda, apabila dalam kurun waktu 14 hari tidak ada pengajuan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jadi 14 hari ke depan putusan ini akan berkekuatan hukum tetap,” lanjut Wenda.
- Kolase tvonenews.com / Instagram @arkanaaidan
Selain memutus perkara perceraian, majelis hakim juga menetapkan adanya sejumlah kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak dipublikasikan ke ruang publik.
Pengadilan memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut.
“Putusan lainnya menyatakan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak dipublikasikan dan Majelis Hakim memerintahkan para pihak mematuhi apa yang sudah disepakati,” katanya.
Wenda menyebutkan, pihaknya menerima salinan hasil putusan pengadilan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tadi jam 3 sore kita sudah dapat hasilnya,” ujarnya.
Terkait pembagian harta gono-gini, Wenda memastikan persoalan tersebut telah disepakati jauh sebelum gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama. Kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Load more