Jika Virgoun Punya Izin CCTV Rumah Inara Rusli, Apakah Termasuk Tindak Pidana Ilegal Akses? Begini Pendapat Hotman Paris
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla / YouTube Intens Investigasi
“Kalau sudah diizinkan sebelumnya, berarti pemakaian CCTV itu tidak salah. Hanya saja untuk sengaja mempersiapkan kalau benar ada video porno itu bisa kena UU Pornografi,” jelas pengacara kondang itu.
“Kalau memang dia tidak niat membuat, berarti adalah dugaan siapa yang menyebarkan. Video porno itu bisa kena dua, waktu membuat kena Undang-Undang Pornografi, waktu menyebarkan kena pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan seseorang yang menyebarkan video porno maka pelanggarannya akan diputuskan oleh Hakim, sejauh mana ia menyebarkan video tersebut.
“Itu nanti Hakim akan melihat, memang pengertian menyebarkan itu kalau bisa diakses semua orang. Tapi sejauh mana dia menyebarkannya,” tuturnya menjelaskan.
“Jadi dilihat dari konteks perbuatannya sejauh mana dia melakukan itu, seberapa aktif dia. Apakah karena insiden doang dikasih ke temannya, atau memang sengaja menyebarkan. Kalau disebarkan ke puluhan orang, berarti sudah niat menyebarkan,” tandasnya.
(kmr)
Load more