KPK dan Kuasa Hukum Sepakat Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil Tak Terkait dengan Perceraian
- Kolase tvOnenews.com/@ataliapr
“Intinya tidak ada pihak ketiga. Sangat sudah dipastikan tidak ada yang namanya pihak ketiga maupun pihak lainnya,” sambungnya.
“Jadi di dalam isi gugatan hanya dua pihak. Satu pihak penggugat, dua pihak tergugat,” lanjut Debi menjelaskan.
Pihaknya juga berharap publik dapat mengerti dan menghormati kasus perceraian tersebut untuk menjaga privasi.
Selain itu, publik diharapkan tidak memperbesar spekulasi terkait pihak ketiga.
“Kita harus menghormati karena perkara ini perkara privasi, ada aturannya. Dan dimohon juga untuk masyarakat luas untuk tidak berspekulasi terkait dugaan-dugaan pihak ketiga itu sangat tidak benar,” harapnya.
“Kami berharap juga tidak berspekulasi terkait dugaan-dugaan mengenai pengamanan aset. Itu dua hal yang berbeda, bahkan sudah diperkuat juga oleh jubir KPK yang menyatakan itu dua hal yang berbeda,” terus Debi.
“Sehingga masyarakat luas diharapkan dapat mengerti dan juga saling mendoakan satu sama lain, agar Bapak dan Ibu bisa menerima hal ini menjadi hal yang paling terbaik,” pungkasnya.
(kmr)
Load more