Dituding Ikuti Jejak Resbob, Konten Kreator ini Klarifikasi soal Video Parodinya
- Kolase Istimewa & Instagram/@rianbiberyangbaru
Sebelumnya, Resbob melakukan siaran langsung dalam siniar media sosial pribadinya. Ia saat itu tengah menyetir mobil sambil menghina suporter Persib Bandung, Viking.
Selepas itu, Resbob mengucapkan kata-kata tak senonoh. Ia menyinggung suku Sunda dengan ucapan kasar.
Sontak, video siaran langsung tersebut langsung viral. Bahkan Resbob menjadi buruan publik, khususnya orang-orang Sunda.
Resbob pun dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian. Ia juga sempat kabur sehingga menyulitkan penyelidikan pihak Kepolisian.
YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus itu pun ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 15 Desember 2025. Ia langsung dibawa ke Polda Jabar.
Kemudian, penyidik Polda Jabar resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
"Kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," ungkap Irjen Rudi.
Irjen Rudi mengatakan, Resbob langsung ditahan di penjara. YouTuber itu terancam pasal berlapis meliputi Pasal 28 Ayat 2, Jo Pasal 45a Ayat 2 atau Pasal 34 jo pasal 50 Undang-Undang ITE.
Kata Irjen Rudi, Resbob terjerat hukuman 6 tahun penjara. Akan tetapi, YouTuber itu berpotensi dihukum 10 tahun penjara.
(hap)
Load more